01 September 2009
Pro kontra mengenai undang undang jaminan produk halal masih berlanjut, ada yang setuju adapula yang menolak dengan alasan tertentu, kendati demikian pelaku usaha yang mayoritas umkm meminta agar undang undang jaminan produk halal nantinya tidak bersifat wajib.
Undang undang jaminan produk halal yang masih dalam pembahasan oleh dpr pusat menjadi polemik tersendiri bagi pelaku usaha terutama usaha mikro kecil dan menengah, pasalnya umkm dnegan modal yang terbatas harus kembali terbebani oleh biaya untuk mensertifikati produk dengan biaya yang berkisar antara 1 hingga 2 juta rupiah,
Ada yang dapat menerima undang undang jaminan halal ini, adapula yang menolak dengan alasan kehalalan dari produknya telah terjamin.
Kendati demikian ada pula pelaku usaha yang menerima pemberlakuan undang undang jaminan produk halal ini.
Salah satunya adalah farida, penjual kue kering, menurutnya jaminan halal bagi suatu produk, memang diperlukan karena mayoritas penduduk indonesia yang merupakan umat muslim, harus mendapatkan jaminan kalau produk yang dikonsumsi benar benar halal, ,
Namun begitu farida berharap agar undang undang ini tidak bersifat wajib pasalnya bagi pengusaha kecil harus berusaha untuk menyisihkan dana untuk membuat setifikat dengan cara yang bertahap.



















